10 Prinsip Fair Trade

World Fair Trade Organization (WFTO) merumuskan 10 Prinsip yang harus diikuti oleh organisasi dalam mempraktekkan fair trade sehari-hari dan memastikan bahwa pesan-pesan dalam prinsip ini diterapkan.

Prinsip 1 : Menciptakan Peluang bagi Produsen Kecil

Pengurangan kemiskinan melalui perdagangan merupakan tujuan utama organisasi yang tergabung dalam WFTO. Para organisasi ini mendukung produsen kecil yang terpinggirkan, baik mereka yang berupa bisnis keluarga yang independen, atau kelompok dalam asosiasi atau koperasi. Ini akan sangat memungkinkan mereka untuk mengubah hidup dari ketidakpastian pendapatan dan kemiskinan menuju kecukupan ekonomi. WFTO memiliki rencana program untuk mewujudkan tujuan ini.

Prinsip 2 : Transparansi dan Akuntabilitas

WFTO memiliki manajemen yang transparan dan hubungan komersial. Menjadi memungkinkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penghitungan secara transparan dan menghormati sensitivitas dan kerahasiaan informasi yang tersedia. WFTO menemukan cara yang tepat yang bersifat partisipatori dimana melibatkan karyawan, anggota, dan produsen dalam proses pengambilan keputusan. Ini memastikan bahwa informasi yang relevan selalu tersedia untuk rekan dagang. Jaringan komunikasi terjalin baik dan terbuka untuk semua level rantai persediaan.

Prinsip 3 : Melakukan Praktek Perdagangan

Organisasi fair trade melakukan praktek perdagangan yang fokus pada sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk kesejahteraan produsen kecil yang terpinggirkan dan tidak semata-mata mengejar keuntungan. Merupakan hal yang sangat profesional dan bertanggung jawab bisa melaksanakan prinsip ini pada saat waktu yang tepat.

Para pembeli Fair Trade, mengakui adanya kesulitan keuangan yang dihadapi para produsen dan supplier, untuk itu mereka memastikan pesanan dibayar sesuai kesepakatan dan mengacu pada standar. Pembayaran uang muka sampai dengan 50% memungkinkan sesuai permintaan.

Saat para supplier Fair Trade di negara-negara Selatan menerima uang muka pembayaran, mereka memastikan bahwa pembayaran telah sampai pada producer atau petani yang memproduksi produk Fair Trade tersebut.

Para pembeli berkonsultasi dengan para supplier sebelum membatalkan atau menolak pesanan. Saat pesanan dibatalkan bukan karena kesalahan produsen atau supplier, harus tersedia kompensasi yang cukup untuk mengganti produk yang telah siap. Supplier dan produsen berkonsultasi dengan para pembeli jika ada masalah dengan pengantaran, dan memastikan adanya kompensasi yang layak saat jumlah dan kualitas pengantaran tidak sesuai dengan daftar pesanan.

Organisasi menjaga hubungan jangka panjang berdasarkan pada solidaritas, kepercayaan, dan saling menghormati yang mana ini akan sangat berkontribusi pada promosi dan pertumbuhan Fair Trade. Hal ini akan menjaga komunikasi yang efektif dengan sesama rekan dagang. Para pihak yang terlibat dalam hubungan dagang memperhatikan peningkatan volume perdagangan antara mereka dan nilai-nilai keberagaman produk mereka yang menunjukkan pertumbuhan Fair Trade untuk produsen dalam upaya meningkatkan pendapatan mereka. Organisasi bekerja secara kooperatif dengan organisasi fair trade lainnya untuk menghindari adanya persaingan yang tidak sehat.  Hal ini juga sebagai upaya untuk menghindari duplikasi (peniruan) pola dan desain organisasi lainnya tanpa seijin pihak yang bersangkutan.

Fair Trade mengakui, mempromosikan, dan melindungi identitas budaya dan keterampilan tradisional dari produsen-produsen kecil sebagai cerminan dari desain kerajinan mereka, produk makanan, dan servis lain yang terkait.

Prinsip 4 : Pembayaran yang layak / Adil dalam pembayaran

Pembayaran yang layak merupakan satu hal yang harus disepakati bersama melalui dialog dan partisipasi aktif, karena ini akan berhubungan dengan pembayaran yang layak kepada produsen dan juga untuk keperluan pasar jangka panjang. Saat penentuan struktur harga fair trade sudah tersedia, inilah yang akan digunakan sebagai standar minimum. Pembayaran yang layak menyediakan imbalan sosial yang bisa diterima (dalam konteks lokal) yang dipertimbangkan oleh para produsen agar layak dan memastikan penghitungan pembayaran pada persamaan hak antara pekerja laki-laki dan perempuan. Para organisasi importer fair trade memberikan dukungan yang diperlukan para produsen untuk peningkatan kapasitas, untuk memungkinkan mereka untuk men-set up sistem pembayaran yang layak.

Prinsip 5 : Memastikan tidak ada Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa

WFTO mematuhi aturan PBB dalam hal Hak Anak dan hukum lokal/nasional mengenai tenaga kerja anak. WFTO memastikan bahwa tidak ada tenaga kerja paksa dalam lingkungan kerja mereka.

Organisasi yang membeli produk Fair Trade dari kelompok produsen baik secara langsung maupun melalui perantara memastikan tidak ada tenaga kerja paksa yang bekerja dalam proses produksi dan produsen memenuhi aturan PBB mengenai Hak Anak , dan hukum lokal / nasional mengenai tenaga kerja anak. Segala jenis keterlibatan anak dalam proses produksi produk fair trade (termasuk belajar kesenian tradisional atau kerajinan) selalu dilaporkan dan diawasi dan tidak membawa akibat yang merugikan untuk kesejahteraan anak, keamanan, keperluan pendidikan, dan kebutuhan untuk bermain.

Prinsip 6 : Komitmen untuk Tidak Mendiskriminasi, Mengutamakan Kesetaraan Gender, dan Kebebasan Berasosiasi

Organisasi Fair Trade tidak boleh membedakan perlakuan dalam perekrutan, pemberian imbalan, akses untuk pelatihan, promosi, jangka waktu pensiun berdasarkan pada ras, kasta, asal negara, agama, kekurangan fisik, gender, orientasi seksual, keanggotaan dalam organisasi, keterlibatan dalam politik, status HIV, atau umur. Organisasi menyediakan kesempatan untuk wanita dan laki-laki untuk mengembangkan keterampilan mereka dan secara aktif mempromosikan perempuan untuk mendapat lowongan pekerjaan dan posisi pemimpin dalam organisasi. Organisasi juga memberikan perhatian khusus pada urusan kesehatan dan keselamatan untuk wanita hamil dan ibu menyusui. Wanita berpartisipasi secara penuh dalam pengambilan keputusan mengenai peningkatan manfaat yang diperoleh dari proses produksi.

Organisasi menghormati hak karyawan untuk membentuk dan ikut serta dalam perkumpulan/serikat pekerja. Ketika hak untuk terlibat dalam perkumpulan dagang / serikat pekerja dibatasi oleh hukum dan atau lingkungan politik, organisasi akan memungkinkan adanya asosiasi independen untuk para karyawan. Organisasi memastikan bahwa perwakilan karyawan bukanlah subyek diskriminasi di tempat kerja.

Organisasi bekerja secara langsung dengan produsen untuk memastikan wanita selalu dibayar untuk kontribusi mereka dalam proses produksi, dan saat wanita melakukan hal yang sama dengan laki-laki, mereka dibayar dengan tarif/standar yang sama.

Prinsip 7 : Memastikan Kondisi Kerja yang Layak

Organisasi menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman untuk karyawan dan atau anggota. Ini sesuai dengan standar minimum hukum lokal/nasional dan konvensi ILO mengenai kesehatan dan keselamatan.

Jam kerja dan kondisi kerja untuk karyawan dan atau anggota (ataupun yang bekerja di rumah) disesuaikan juga dengan kondisi ini, sesuai dengan hukum lokal/nasional dan konvensi ILO.

Organisasi Fair Trade peduli dengan kondisi dan keselamatan kelompok produsen yang mereka ajak bekerja sama. Mereka mengacu pada landasan, untuk menumbuhkan kepedulian akan isu kesehatan dan keselamatan dan meningkatkan penerapan pentingnya kesehatan dan keselamatan pada kelompok produsen.

Prinsip 8 : Meningkatkan Kapasitas

Organisasi melihat pentingnya peningkatan dampak pengembangan terhadap produsen kecil melalui fair trade.

Organisasi mengembangkan keterampilan dan kapasitas karyawan dan anggota mereka. Organisasi bekerja secara langsung dengan produsen kecil untuk mengembangkan kegiatan spesifik untuk membantu para produsen meingkatkan keterampilan manajemen, kapabilitas produksi, dan akses untuk pasar – lokal/regional/internasional/ baik itu pasar Fair Trade maupun pasar mainstream (non fair trade). Organisasi yang membeli produk fair trade melalui perantara fair trade di Selatan membantu organisasi untuk mengembangkan kapasitas mereka dalam mendukung kelompok produsen kecil yang mereka ajak bekerja sama.

Prinsip 9 : Mempromosikan / Mensosialisasikan Fair Trade

Organisasi menumbuhkan kepedulian terhadap tujuan-tujuan Fair Trade dan kebutuhan untuk keadilan dalam dunia perdagangan melalui Fair Trade. Ini dilakukan sesuai dengan kemampuan advokasi masing-masing organisasi anggota. Organisasi menyediakan pelanggan mereka informasi mengenai organisasi, produk, dan para produsen yang bekerja sama atau annggota yang menghasilkan produk. Promosi / sosialisasi ini selalu menggunakan teknik yang jujur.

Prinsip 10 : Menghormati keberlanjutan lingkungan

Organisasi yang memproduksi produk Fair Trade memaksimalkan penggunaan bahan baku dari sumber yang berkelanjutan dan dikelola secara berkelanjutan, sebisa mungkin produk lokal. Mereka menggunakan teknologi produksi yang menggunakan konsumsi energi yang rendah dan dimana sebisa mungkin menggunakan teknologi energi yang bisa diperbaharui yang meminimalisir emisi gas rumah kaca. Mereka memperhatikan mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan. Para produsen komoditas pertanian Fair Trade meminimalisasi dampak lingkungan mereka dengan menggunakan pupuk organik atau pestisida seminim mungkin, menggunakan metode produksi manapun yang memungkinkan.

Para pembeli dan importir produk Fair Trade memberikan prioritas untuk membeli produk yang terbuat dari bahan baku yang berasal dari sumber yang berkelanjutan, dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Semua organisasi menggunakan bahan daur ulang atau material yang mudah terurai untuk kemasan jangka panjang, dan produk dikirim sebisa mungkin menggunakan sarana laut.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai WFTO (World Fair Trade Organization) silahkan kunjungi www.wfto.com

Sumber Terjemahan : http://forumfairtradeindonesia.org/